Panitia pemilihan RW 17 Periode 2014-2016, saya pikir ini
hal lumrah di masyarakat lingkungan kami BSI 1 pemilihan ini di dasari
keinginan masyarakat yang besar akan sebuah perubahan menyeluruh dari masalah
jalan, drenase dari saluran yang kurang efektif ketika hujan datang banjir air mengenang
di mana-mana. pemuda juga yang tidak ada penyaluran bakat dan kegiatan
kepemudaan tentunya itu sebagai tugas yang harus segera dipecahkan mencari
jalan keluar atau solusi yang terbaik buat mereka. Karena tanggung jawab
sebagai pemimpin masysrakat sudah menjadi sebuah keharusan untuk membimbing
generasi muda dalam lingkungan yang
baik, etika yang baik, agama yang menjadi pedoman dan dasar kehidupan dimasa di
mana pemuda itu berkembang.
Sebelum kita melaksanakan tugas, kita mencari informasi
untuk bahan referensi dalam pemilihan dan mengusung bakal calon, dari dialog
langsung pada tokoh masyarakat, para tokoh agama, para ulama setempat dan
sedikitnya tahu karakteristik masyarakat lingkungan setempat.
Barulah kita memulai mekanisme dan teknik dan persiapan
bahan atau perangkat yang akan membantu kita mempermudah dalam pelaksanan dan
sampai pada penghujung acara pemilihan.
a.
Tahap ke-1 yaitu.
Rapat internal panitia dan
pembentukan panitia dan pengukuhan tanggungjawap dari setiap anggota dan
menyamakan visi dan misi bersama. Para tokoh setidaknya memberikan saran atau
gambaran tentang pengalaman yang akan menjadikan sebuah tolak ukur atau
referensi dalam penyusunan sebuah struktur organisasi.
1.
Mengundang Para ketua RT
2.
tokoh masyarakat setempat.
3.
Tokoh agama setempat dll.
4.
Menampung aspirasi yang
berkembang di masyarakat.
b.
Tahap ke-2
Menyusun angaran dasar kepanitiaan
dan struktur organisasi kepanitiaan yang di bentuk para ketua RT dan para tokoh
masyarakat.
c.
Tahap ke-3
Para ketu RT setempat
menginfomasikan atau mencari tokoh yang di angap mampu atau dorongan dari salah
satu masyarakat yang ingin mencaloinkan, dan para ketua berkewajiban
memfasilitasi. Apabila tidak ada seseorang yang dicalonkan, ketua RT lah yang
maju sesuai aturan yang telah panitia tetapkan. Informasi ini ditekankan agar
sampai pada sasaran semua warga masing-masing dalam penyaringan Bakal calon
yang akan di usung, terkadang panitia menemui kesulitan karena masyarakat biasanya
sudah tertanam dalam benaknya images yang kurang baik masalah yang akan di
hadapi seorang ketua RW, saat itulah panitia harus bekerja keras sekut tenaga
untuk menginformasikan hal-hal yang bisa membangitkan antusias warga agar mau
berpartisipasi dalam pencalonan. Dan itu pun tidaklah cukup harus dibarenggi
masyarakat yang lain dalam membentuk opini
dan mengusung dukungan yang
nantinya menjadi motifasi bagi para calon. Panitia berusaha pula dalam
membentuk opini yang baik agar bisa berkembang di masyarakat dan semangat
perubahan kiranya calon yang di usung dari masyarakat lebih yakin untuk maju.
d.
Tahap ke-4
Membuat surat undangan yang isinya
bahwa setiap bakal calon memberikan pemaparan visi dan misinya dan dipaparkan dan
disaksikan bersama-sama seluruh lapisan masyarakat diharapkan ada dialog antara
bakal calon dengan masyarakat agar nantinya terbentuklah pemimpin yang
benar-benar yang di inginkan masyarakat khususnya di lingkungan setempat.
Intinya adalah panitia memperkenalkan para
bakal calon yang telah di jaring oleh panitia dan diperkenalkan langsung
kepada para tokoh dan perwakilan dari semua kalangan masyarakat.
e.
Tahap ke-5
Membereskan surat-surat atau
legalitas baik yang berhubungan dengan kelurahan atau internal , external
lainya seperti kepanitiaan atau legalitas para bakal calon yang nantinya akan
menjadi pegangan untuk menghindari ada salah satu masyarakat yang menanyakan
atau mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan. Dan sudah seharusnya demi
kelancaran pelaksanaan agar berjalan lancar sebagaiman mestinya.
1.
Pemasangan spanduk atau
bener atau media iklan lainya untuk menginformasikan calon yang akan bersaing
dalam pemilihan. Yang isinya adalah mengajak seluruh masyarakat untuk berperan
serta pencoblosan atau pemilihan calon yang mereka usung dan diinginkan.
2.
Pendataan dan pemberian
formulir undangan kepada masyarakat yang mempunyai hak pilih. Sesuai dengan
aturan panitia atau undang –undang yang telah di sepakati panitia.
f.
Tahap ke-6
Acara puncak pemilihan, sehari
sebelum acara puncak panitia menyiapkan Layout teknis lokasi tempat
pencoblosan, tata cara pencoblosan dan cara penghitunggan suara dan
mempersiapkan kelengkapan lainya seperti tenda, kursi, meja panitia, kotak
suara, surat suara, tinta, alat untuk mencoblos, bilik suara, sepanduk para
bakal calon, konsumsi, dll.
g.
Tahap ke-7
Melaporkan hasil pemilihan kepada kelurahan yaitu Berita
Acara pemilihan yang telah dilaksanakan. Untuk di tindak lanjuti menjadi sebagian
bahan SK pengankatan RW terpilih.
MUSTIJAB
Musyawarah Serah Terima Jabatan,
dari pejabat RW yang dulu kepada Pejabat yang baru dan pelaksanaanya dilakukan
dan disaksikan bersama tokoh masyarakat atau perwakilan masyarakat yang
bersangkutan. Dan penyerahan hasil data hasil kerja sebelunya.
Pelantikan Pejabat RW yang baru
bersama Reng-rengannya dan seksi-seksi yang akan menunjang pelaksanaan kerja ketua
RW yang baru dalam periode masa jabatan yang telah di tentukan. Yang dihadiri
dari pihak kelurahan yang di undang untuk melantik, Ketua RW yang baru
skretaris dan bendahara, beserta para seksi yang telah di bentuk sebelumnya. Tugas
Panitia pemilihan adalh memfasilitasi acara tersebut sampai waktu yang di
tentukan dan serah terima jabatan inilah akhir dari kepanitiaan pemilihan RW 17
Komp. Bumi Sari Indah 1 kelurahan manggahang- kecamatan Baleendah kabupaten
bandung.
Hasil Pengalaman Pemilihan RW 17 RW
17 Komp. Bumi Sari Indah 1 kelurahan manggahang- kecamatan Baleendah kabupaten
bandung. Sebelumnya minta maaf apa bila ada kesalahan menulis dan aturan system
yang baku dan kurang tepat yang saya sampaikan. Terimakasi Tio Ketu RT 01 RW
17. Dan ketua Panitia.
Alhamdulillah Sampai pelantikan 3 RW 17,20,21 Bersama-sama dilantik langsung oleh lurah Manggahang.